Quick Count Pilpres 2024 Dimulai Pukul 15.00 WIB Sore Ini, Saksikan Hitung Cepat 12 Link Live Streaming Update Real Time di Sini

Quick Count Pilpres 2024 Dimulai Pukul 15.00 WIB Sore Ini, Saksikan Hitung Cepat 12 Link Live Streaming Update Real Time di Sini

Quick Count Pilpres 2024 Dimulai Pukul 15.00 WIB -fin/diolah-

FIN.CO.ID - Quick Count atau hitung cepat Pilpres 2024 akan dimulai pukul 15.00 WIB sore ini, Rabu, 14 Februari 2024. Kamu bisa menyaksikan update secara real time melalui 12 Link Live Streaming di bawah ini. 

Aturan penayangan Quick Count Pilpres 2024 ini diatur oleh Komisi Penayangan Indonesia (KPI). Ini juga sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 449 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Pasal 19.

Aturan Quick Count Pilpres 2024 Sebagai Berikut: 

Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

  • (5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

  • (1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.
  • (3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

BACA JUGA:


12 Link Live Streaming Update Real Time Quick Count Pilpres 2024-fin/diolah-

12 Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2024 

Pemilu dan Pilpres 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Sejumlah lembaga survei bekerja sama dengan stasiun televisi akan menayangkan Live Streaming Update Real Time Quick Count Pilpres 2024 alias atau hitung cepat. 

Melalui artikel ini, ada 12 Link Live Streaming Update Real Time Quick Count Pilpres 2024yang bisa dijadikan pilihan untuk menonton.   

Pelaksanaan quick count ini bukan semau gue. Tetapi ada aturannya. Quick count mengacu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini tertera pada Pasal 449. Ada 5 ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan quick count.

Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Ayat kedua, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

BACA JUGA:

"Pada ayat ketiga, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Ayat keempat berbunyi pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Pada ayat kelima, pengumuman perkiraan atau prediksi hasil quick count Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu,” jelas Hasyim Asy’ari.

Tercatat, ada 83 lembaga yang sudah bersertifikasi dan terdaftar untuk ikut proses quick count Pemilu 2024 ke di KPU. 

Rizal Husen

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.