Tips n Trik . 08/09/2026, 13:34 WIB

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Melalui Mobile JKN

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Fitur perubahan segmen hanya muncul jika status dan data peserta memenuhi ketentuan sistem. Peserta yang mempunyai riwayat tunggakan saat pernah menjadi peserta mandiri juga dapat diminta melunasi tunggakan tersebut sebelum kembali ke segmen mandiri.

Apabila peserta telah bekerja di perusahaan baru, pendaftaran sebaiknya dilakukan melalui bagian sumber daya manusia atau HR perusahaan tersebut.

Bagaimana Jika Peserta PBI Menjadi Nonaktif?

Peserta Penerima Bantuan Iuran atau peserta yang iurannya dibayar pemerintah tidak dapat langsung mengaktifkan kepesertaan hanya dengan melakukan pembayaran pribadi melalui Mobile JKN.

Aplikasi dapat digunakan untuk memeriksa status, tetapi pengaktifan kembali biasanya memerlukan pemeriksaan kelayakan dan pembaruan data oleh pemerintah daerah atau instansi sosial terkait. Peserta dapat membawa KTP dan Kartu Keluarga ke kelurahan, desa, atau Dinas Sosial sesuai domisili.

Jika ingin beralih menjadi peserta mandiri, periksa apakah menu perubahan segmen tersedia di Mobile JKN. Ketentuan peralihan dapat berbeda berdasarkan asal segmen, status peserta, dan hasil verifikasi data.

Periksa Status Setelah Proses Selesai

Setelah pembayaran atau perubahan segmen berhasil, peserta perlu membuka menu Info Peserta kembali. Jangan hanya mengandalkan bukti transaksi karena pembayaran yang berhasil belum selalu berarti seluruh proses administrasi telah selesai.

Peserta yang membutuhkan pelayanan rutin, seperti hemodialisis, kemoterapi, atau pengobatan penyakit kronis, sebaiknya memastikan status sudah aktif sebelum jadwal pelayanan berikutnya. Jika status masih nonaktif, segera ajukan pengaduan melalui Mobile JKN atau hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Perlu diketahui pula bahwa peserta yang baru aktif kembali akibat tunggakan dapat dikenai denda pelayanan apabila memperoleh pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari sejak status kembali aktif. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan layanan rawat inap, bukan sekadar denda keterlambatan bulanan. Aturan Jaminan Kesehatan terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024

Penutup

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN harus disesuaikan dengan penyebab status nonaktif. Peserta mandiri yang menunggak perlu menyelesaikan tagihan, sedangkan mantan pekerja mungkin harus mengubah segmen kepesertaan. Adapun peserta PBI dapat membutuhkan verifikasi dari pemerintah daerah atau Dinas Sosial.

Mobile JKN membantu peserta memeriksa status, melihat tagihan, mengikuti program REHAB, mengubah segmen tertentu, dan mengirimkan pengaduan. Setelah seluruh proses dilakukan, pastikan keterangan pada menu Info Peserta benar-benar berubah menjadi aktif sebelum menggunakan pelayanan kesehatan.

Referensi

BPJS Kesehatan, Administrasi Pelayanan JKN

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com