Tips n Trik . 08/09/2026, 13:34 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Nomor pembayaran dapat dilihat melalui menu Info Virtual Account. Pembayaran kemudian dapat dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, dompet digital, minimarket, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peraturan yang mengatur program Jaminan Kesehatan menyatakan:
“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar Iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara.”
Agar penjaminan kembali aktif, peserta harus menyelesaikan iuran tertunggak sesuai tagihan dan membayar iuran bulan berjalan. Setelah melakukan pembayaran, buka kembali menu Info Peserta untuk memastikan status telah berubah menjadi aktif.
Simpan bukti pembayaran jika status belum berubah setelah transaksi tercatat. Peserta dapat menyampaikan pengaduan melalui menu Pengaduan Layanan JKN di aplikasi.
Peserta mandiri yang kesulitan membayar seluruh tunggakan sekaligus dapat memeriksa kelayakan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB.
Program ini tersedia bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, yaitu tunggakan empat sampai 24 bulan.
Cara mendaftar program REHAB melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:
Masuk ke aplikasi Mobile JKN.
Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB.
Baca informasi mengenai jumlah tunggakan dan simulasi tagihan.
Pilih jangka waktu pembayaran yang tersedia.
Periksa simulasi angsuran dan potensi tagihan bulan berjalan.
Baca syarat dan ketentuan program.
Pastikan alamat email dan nomor telepon sudah benar.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Selesaikan pendaftaran dan bayar cicilan sesuai jadwal.
Program REHAB membantu peserta menyelesaikan tunggakan secara bertahap. Peserta tetap perlu memantau status program dan kepesertaan melalui Mobile JKN sampai kewajiban pembayaran diselesaikan. Panduan Program REHAB BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga dapat menjadi nonaktif setelah peserta keluar dari perusahaan atau berhenti ditanggung oleh pemberi kerja. Dalam keadaan ini, membayar iuran secara langsung belum tentu cukup karena peserta mungkin harus berpindah dari segmen Pekerja Penerima Upah ke peserta mandiri.
Perubahan segmen tertentu dapat dilakukan melalui langkah berikut:
Masuk ke Mobile JKN.
Pilih menu Ubah Data Peserta.
Pilih peserta yang akan diubah.
Tekan pilihan Segmen Peserta.
Pilih segmen Pekerja Bukan Penerima Upah.
Ikuti proses pendaftaran autodebit.
Lengkapi formulir perubahan segmen.
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau email.
Periksa kembali status kepesertaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media