Tips n Trik . 04/08/2026, 13:48 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Larangan menerbangkan drone di dekat bandara bukan dibuat untuk membatasi hobi atau aktivitas pengguna drone, melainkan untuk melindungi keselamatan penerbangan. Area di sekitar bandar udara merupakan ruang udara dengan lalu lintas pesawat yang padat, terutama saat proses lepas landas dan pendaratan yang menjadi fase paling kritis dalam penerbangan.
Secara ilmiah, penelitian mengenai benturan drone menunjukkan bahwa perangkat kecil ini tetap mampu menyebabkan kerusakan signifikan pada bagian pesawat, terutama mesin, kaca kokpit, dan komponen vital lainnya. Risiko tersebut menjadi dasar berbagai otoritas penerbangan di dunia menerapkan zona larangan terbang (No Fly Zone) dan pembatasan penggunaan drone di sekitar bandara.
Dengan memahami aturan, memeriksa peta ruang udara sebelum terbang, serta selalu mengutamakan keselamatan, pengguna drone dapat menikmati aktivitasnya tanpa membahayakan diri sendiri maupun penerbangan orang lain.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media