Pentingnya Perlindungan Data Pribadi, Ini Cara Mengamankannya di Internet

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi, Ini Cara Mengamankannya di Internet

Perlindungan Data Pribadi, Ilustrasi Ini Menggunakan Teknologi AI Copilot--

Dengan mengikuti tips-tips di atas, kamu dapat melindungi data pribadi di internet dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan data.

Penting untuk diingat bahwa UU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan untuk melindungi hak kita atas data pribadi.

UU Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang (UU) yang membahas soal perlindungan data pribadi di Indonesia adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

UU ini disahkan pada 17 Oktober 2022 dan mulai berlaku 2 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Oktober 2024.

Beberapa poin penting dalam UU PDP

Definisi Data Pribadi: Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Hak Subjek Data Pribadi: Subjek Data Pribadi memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, memblokir, dan/atau mencabut persetujuan atas data pribadinya.

Kewajiban Pengendali dan Pemroses Data Pribadi: Pengendali dan Pemroses Data Pribadi wajib untuk memproses data pribadi dengan cara yang sah, proporsional, dan transparan.

Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi: UU PDP mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan data pribadi, termasuk pembentukan lembaga pengawas dan sanksi bagi pelanggar.

Manfaat UU Perlindungan Data Pribadi

  • Melindungi hak-hak subjek data pribadi.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan digital.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

 #PerlindunganDataPribadi #Data #Internet

Makruf

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.