Tips n Trik . 06/09/2026, 15:53 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Bank Indonesia menyatakan pengguna tidak dikenai biaya untuk melakukan transaksi melalui QRIS TAP. Merchant dapat dikenai Merchant Discount Rate sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus kategori Badan Layanan Umum dan Public Service Obligation, tarif MDR ditetapkan sebesar nol persen untuk mendukung layanan publik yang terjangkau.
Batas nominal QRIS TAP mengikuti ketentuan QRIS, yakni maksimal Rp10 juta per transaksi. Namun, penyedia jasa pembayaran dapat menerapkan batas tambahan berdasarkan pengelolaan risiko, jenis akun, dan kebijakan sumber dana.
QRIS TAP menunjukkan bahwa QRIS bukan hanya kode berbentuk kotak yang dipindai kamera. Di balik tampilannya, QRIS merupakan standar pertukaran informasi pembayaran yang dapat diterapkan melalui kanal teknologi berbeda.
Penggunaan NFC membuat data QRIS CPM dapat dikirimkan langsung dari ponsel ke terminal tanpa menampilkan kode visual. Bukti teknis mengenai komunikasi NFC jarak dekat juga mendukung penerapannya untuk transaksi yang membutuhkan interaksi cepat dan disengaja.
Meskipun lebih praktis, QRIS TAP masih memerlukan ponsel dan terminal yang kompatibel, aplikasi penyelenggara, otorisasi pengguna, serta koneksi internet. QRIS berbasis pemindaian tetap penting karena lebih mudah digunakan oleh berbagai perangkat dan merchant.
Kedua metode tersebut pada akhirnya saling melengkapi. Pemindaian kode QR menawarkan jangkauan luas dan infrastruktur sederhana, sedangkan NFC menghadirkan pengalaman transaksi yang lebih cepat, terutama pada transportasi dan layanan dengan antrean tinggi.
Referensi:
Bank Indonesia, QRIS Tanpa Pindai (TAP)
Bank Indonesia, Inovasi QRIS TAP sebagai Alternatif Cara Pembayaran Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Andal
Bank Indonesia, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025
EMVCo, EMV Contactless Chip
EMVCo, EMV QR Codes
NFC Forum, NFC Forum Technical Specifications
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media