Tips n Trik . 22/07/2026, 12:50 WIB

Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Proses Mudah Tanpa Ribet

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.

1. Pilih Penyelenggara QRIS Resmi

Daftarkan usaha melalui PJSP yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Anda dapat memilih bank maupun perusahaan penyedia layanan pembayaran yang mendukung pendaftaran QRIS.

2. Lengkapi Formulir Pendaftaran

Isi data pribadi dan informasi usaha secara lengkap sesuai identitas yang dimiliki.

Pastikan seluruh data benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

3. Unggah Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen yang diminta, seperti KTP, foto tempat usaha, rekening bank, atau dokumen pendukung lainnya.

Unggah seluruh dokumen sesuai ketentuan penyelenggara.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Penyelenggara akan melakukan pemeriksaan terhadap data yang telah dikirim.

Lama proses verifikasi dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing penyelenggara.

5. QRIS Siap Digunakan

Apabila pengajuan disetujui, Anda akan memperoleh kode QRIS yang dapat dicetak maupun ditampilkan secara digital di tempat usaha.

Pelanggan kemudian dapat langsung melakukan pembayaran menggunakan aplikasi yang mendukung QRIS.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com