Tips n Trik . 22/07/2026, 12:50 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.
Daftarkan usaha melalui PJSP yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Anda dapat memilih bank maupun perusahaan penyedia layanan pembayaran yang mendukung pendaftaran QRIS.
Isi data pribadi dan informasi usaha secara lengkap sesuai identitas yang dimiliki.
Pastikan seluruh data benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Siapkan dokumen yang diminta, seperti KTP, foto tempat usaha, rekening bank, atau dokumen pendukung lainnya.
Unggah seluruh dokumen sesuai ketentuan penyelenggara.
Penyelenggara akan melakukan pemeriksaan terhadap data yang telah dikirim.
Lama proses verifikasi dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing penyelenggara.
Apabila pengajuan disetujui, Anda akan memperoleh kode QRIS yang dapat dicetak maupun ditampilkan secara digital di tempat usaha.
Pelanggan kemudian dapat langsung melakukan pembayaran menggunakan aplikasi yang mendukung QRIS.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media