Cyber . 18/10/2026, 11:57 WIB

Apakah Menghapus Aplikasi Pinjol Juga Menghapus Data Pribadi Kita?

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Di Indonesia, perlindungan data pribadi diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Aturan tersebut memberikan hak tertentu kepada pemilik data, termasuk hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadi dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang.

Namun, hak tersebut tidak berarti semua data harus langsung dihapus setiap kali pengguna mengajukan permintaan. Penyedia layanan dapat memiliki kewajiban menyimpan informasi tertentu untuk memenuhi peraturan, menyelesaikan transaksi, menangani sengketa, atau memenuhi kewajiban hukum lainnya.

Dalam industri pinjaman online yang berizin, ketentuan mengenai penyimpanan dan penghapusan data juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ketentuan ini mengatur penyimpanan data pribadi serta mekanisme permintaan penghapusannya dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku.

Artinya, pengguna dapat meminta penghapusan data yang memenuhi ketentuan, tetapi tidak selalu dapat menuntut agar seluruh catatan transaksi dan pinjaman langsung dimusnahkan tanpa pengecualian.

Langkah yang Bisa Dilakukan untuk Menghapus Data Pribadi dari Pinjol

Jika tidak lagi ingin menggunakan layanan pinjaman online, pengguna sebaiknya tidak hanya menghapus aplikasinya. Ada beberapa langkah tambahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.

1. Periksa Status Pinjaman dan Akun

Pastikan terlebih dahulu apakah masih terdapat pinjaman aktif, cicilan yang belum lunas, atau kewajiban lain yang belum diselesaikan. Menghapus aplikasi tidak menghapus kewajiban pembayaran yang sah.

Jika seluruh urusan sudah selesai, periksa apakah penyedia layanan menyediakan pilihan penutupan akun atau permintaan penghapusan data.

2. Hubungi Layanan Pelanggan Resmi

Sampaikan permintaan penutupan akun dan penghapusan data pribadi melalui saluran komunikasi resmi perusahaan. Jelaskan data atau akun yang ingin ditutup, lalu tanyakan informasi mana yang dapat dihapus dan mana yang wajib disimpan berdasarkan ketentuan hukum.

Simpan bukti permintaan, nomor laporan, dan jawaban dari perusahaan. Bukti tersebut dapat membantu apabila permintaan tidak ditindaklanjuti.

3. Cabut Izin Aplikasi di HP

Sebelum atau setelah aplikasi dihapus, pengguna dapat memeriksa izin yang pernah diberikan kepada aplikasi tersebut.

Pada Android, pengaturan izin umumnya dapat ditemukan melalui menu Setelan, Aplikasi, pilih aplikasi yang bersangkutan, kemudian buka bagian Izin. Nama menu dapat berbeda menurut merek HP dan versi sistem operasi.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com