Cyber . 09/09/2026, 17:00 WIB

Apa Itu C2PA dan Mengapa Penting di Era AI?

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

fin.co.id - Kemajuan kecerdasan buatan membuat gambar, video, audio, dan dokumen digital semakin mudah dibuat maupun diubah. Hasilnya bahkan dapat tampak sangat meyakinkan. Di tengah banjir konten seperti ini, pengguna internet tidak cukup hanya bertanya apakah sebuah foto terlihat asli. Pertanyaan yang lebih penting adalah dari mana konten itu berasal, siapa yang membuatnya, dan apakah ada proses penyuntingan yang dilakukan sebelum konten tersebut beredar.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, muncul C2PA atau Coalition for Content Provenance and Authenticity. C2PA merupakan standar teknis untuk mencatat asal-usul atau provenance konten digital. Dalam penggunaan sehari-hari, penerapan C2PA sering disebut sebagai Content Credentials.

Teknologi ini tidak dimaksudkan untuk menjadi penentu tunggal bahwa sebuah konten benar atau salah. C2PA berfungsi memberikan konteks yang dapat diverifikasi secara kriptografis, sehingga pengguna memiliki dasar yang lebih baik sebelum mempercayai, membagikan, atau menggunakan suatu konten.

Memahami Arti C2PA

C2PA adalah singkatan dari Coalition for Content Provenance and Authenticity. Standar ini dirancang agar informasi mengenai riwayat sebuah aset digital dapat dilampirkan dan diperiksa dengan cara yang lebih aman.

Aset digital yang dimaksud dapat berupa foto, video, audio, dokumen, maupun gambar buatan AI. Informasi yang dicatat dapat mencakup pihak atau perangkat yang membuat konten, proses penyuntingan yang dilakukan, hingga penggunaan alat AI dalam pembuatannya apabila informasi tersebut disertakan oleh pembuat atau platform.

C2PA bekerja melalui data terstruktur yang disebut manifest. Manifest berisi sejumlah pernyataan mengenai aset digital, lalu diikat dengan konten melalui metode kriptografis dan tanda tangan digital. Bila file atau data asalnya diubah secara tidak sesuai dengan riwayat yang tercatat, proses validasi dapat menunjukkan adanya masalah pada kredensial tersebut.

Dengan kata lain, C2PA membantu menjawab pertanyaan seperti, "Konten ini dibuat dengan alat apa?" atau "Apakah file ini masih sesuai dengan riwayat yang ditandatangani?" Bukan sekadar mengandalkan tampilan visual atau keterangan yang ditulis di unggahan.

Cara C2PA Mencatat Riwayat Konten

C2PA dapat dipahami seperti kartu riwayat digital yang menyertai sebuah file. Ketika gambar diambil menggunakan perangkat yang mendukung C2PA, sistem dapat membuat catatan awal mengenai proses pembuatan gambar tersebut. Jika gambar kemudian disunting melalui perangkat lunak yang juga mendukung standar yang sama, perubahan itu dapat ditambahkan ke dalam riwayat.

Catatan tersebut tidak berdiri sendiri sebagai metadata biasa. C2PA menggunakan hash kriptografis dan tanda tangan digital untuk menghubungkan informasi provenance dengan file. Hash dapat dianggap sebagai penanda digital unik dari konten. Perubahan pada isi file dapat membuat hasil hash berubah, sehingga keterkaitan antara file dan catatan asalnya bisa diperiksa.

Dalam spesifikasi C2PA, informasi mengenai aset dapat mencakup pernyataan atau assertion, klaim atau claim, serta tanda tangan pada klaim tersebut. Gabungan informasi ini disebut C2PA Manifest. Istilah Content Credentials digunakan sebagai sebutan yang lebih mudah dipahami oleh pengguna umum.

Sistem validasi kemudian memeriksa apakah tanda tangan digital masih sah, apakah kredensial penandatangan dapat dipercaya, dan apakah konten masih cocok dengan manifest yang terpasang. Hasil pemeriksaan itu membantu pengguna melihat konteks sebelum mengambil kesimpulan.

Mengapa C2PA Penting di Era Konten AI

AI generatif membuat produksi konten digital menjadi semakin cepat. Seseorang dapat membuat ilustrasi, suara, atau video dalam waktu singkat tanpa perlu melakukan pengambilan gambar atau rekaman secara langsung. Kemudahan ini bermanfaat bagi banyak bidang, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran informasi palsu, manipulasi visual, serta penggunaan identitas tanpa izin.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com