Cyber . 13/08/2026, 19:12 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Salah satu fitur yang menarik adalah akses terhadap informasi riwayat pelayanan kesehatan peserta.
Informasi tersebut dapat membantu peserta melihat pelayanan yang tercatat dalam sistem JKN. Data riwayat pelayanan juga dapat menjadi informasi tambahan bagi peserta ketika ingin memahami penggunaan layanan kesehatan yang pernah dilakukan.
Meski demikian, informasi yang muncul tetap bergantung pada data yang tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan.
Ketika mengalami masalah terkait pelayanan JKN, peserta dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia melalui Mobile JKN.
Fitur ini memberikan jalur digital bagi peserta untuk menyampaikan keluhan atau mendapatkan bantuan terkait layanan JKN.
Keberadaan kanal pengaduan menjadi penting karena persoalan pelayanan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan melihat informasi kepesertaan.
Mobile JKN juga menyediakan berbagai informasi mengenai program dan layanan JKN. Peserta dapat memperoleh informasi terkait layanan yang tersedia tanpa harus mencari penjelasan secara manual dari berbagai sumber.
Hal ini membantu peserta memahami hak dan prosedur pelayanan dalam program JKN.
Perkembangan layanan digital membuat hubungan antara peserta dan penyelenggara layanan kesehatan semakin bergeser dari sistem konvensional menuju layanan berbasis aplikasi.
Konsep tersebut sejalan dengan perkembangan digital health secara global. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat sistem kesehatan, meningkatkan akses terhadap informasi, serta membuat layanan kesehatan lebih mudah dijangkau masyarakat.
Mobile JKN menjadi salah satu contoh penerapan digitalisasi administrasi kesehatan di Indonesia. Peserta dapat mengakses berbagai kebutuhan administratif melalui smartphone tanpa selalu bergantung pada layanan tatap muka.
Meski demikian, aplikasi bukan berarti seluruh proses pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara online. Untuk kondisi tertentu, peserta tetap harus datang langsung ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media