Tips n Trik . 10/08/2026, 14:19 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Pengguna sebaiknya tidak memberikan kode OTP kepada orang lain karena kode tersebut digunakan untuk proses verifikasi akun.
Setelah seluruh data berhasil diverifikasi, pilih opsi Registrasi untuk menyelesaikan pembuatan akun.
Jika proses berhasil, pengguna akan diarahkan ke halaman utama Mobile JKN. Akun tersebut kemudian dapat digunakan untuk masuk ke aplikasi sesuai data yang telah didaftarkan.
Tidak selalu.
Ini merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pendaftaran akun Mobile JKN hanya membuat pengguna memiliki akses ke aplikasi. Berdasarkan panduan BPJS Kesehatan, setelah registrasi akun selesai, status pengguna belum otomatis berubah menjadi peserta JKN.
Jika seseorang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan ingin mendaftarkan diri sebagai peserta, tersedia fitur Pendaftaran Peserta Baru di dalam Mobile JKN.
Proses tersebut berbeda dengan pembuatan akun aplikasi.
Bagi calon peserta baru, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui menu Pendaftaran Peserta Baru.
Pengguna perlu membaca syarat dan ketentuan, kemudian memasukkan nomor Kartu Keluarga atau KK dan captcha. Setelah itu, pengguna dapat menambahkan data calon peserta dan melengkapi formulir yang diminta.
Pada proses tersebut, pengguna juga akan diminta memilih kelas rawat. Sistem kemudian menampilkan informasi iuran berdasarkan pilihan yang tersedia.
Selanjutnya, masukkan email dan nomor telepon untuk proses verifikasi. Kode OTP akan dikirimkan ke nomor handphone untuk memastikan data kontak yang digunakan benar.
Setelah seluruh data lengkap dan persetujuan diberikan, proses pendaftaran peserta dapat diselesaikan. Informasi virtual account untuk pembayaran juga diberikan melalui email yang terdaftar dan terintegrasi dengan Mobile JKN.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media