Tips n Trik . 10/08/2026, 14:19 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang di smartphone. Setelah aplikasi dibuka, pilih opsi Daftar yang tersedia pada halaman awal.
Setelah formulir pendaftaran muncul, masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai dengan data kependudukan.
Masukkan juga captcha yang ditampilkan pada layar, kemudian pilih opsi untuk melakukan verifikasi data.
Data harus dimasukkan dengan benar karena sistem akan melakukan pengecekan berdasarkan informasi yang diberikan.
Setelah data berhasil diverifikasi, pengguna akan diarahkan ke tahap berikutnya.
Masukkan nomor handphone yang masih aktif. Selanjutnya pilih opsi untuk mengirimkan kode verifikasi.
Pastikan nomor tersebut dapat menerima SMS karena kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang didaftarkan.
Pada tahap berikutnya akan muncul halaman berisi syarat dan ketentuan penggunaan layanan.
Baca informasi tersebut, kemudian centang bagian persetujuan jika sudah memahami dan menyetujuinya. Setelah itu, lanjutkan proses pendaftaran.
Kode OTP akan dikirimkan ke nomor handphone yang sebelumnya dimasukkan.
Masukkan kode tersebut pada kolom verifikasi yang tersedia di aplikasi. Jika kode yang dimasukkan benar, proses registrasi dapat dilanjutkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media