Tips n Trik . 06/08/2026, 12:11 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Secara umum, peserta dapat mengubah Faskes setelah terdaftar minimal tiga bulan di Faskes sebelumnya.
Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu, misalnya karena pindah domisili atau penugasan kerja yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Apabila peserta sakit sebelum tanggal aktif Faskes baru, maka layanan rawat jalan tetap dilakukan di Faskes lama.
Berbeda halnya jika mengalami kondisi gawat darurat. Dalam keadaan darurat medis, peserta dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat tanpa harus menunggu Faskes baru aktif.
Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Tidak memiliki tunggakan iuran.
Pilih Faskes yang benar-benar dekat dengan domisili baru.
Lakukan perubahan sebelum benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.
Simpan bukti bahwa perubahan data telah berhasil dilakukan.
Perubahan data domisili melalui Mobile JKN memang memudahkan peserta BPJS Kesehatan untuk mengganti Faskes 1 secara online. Namun, Faskes baru tidak langsung dapat digunakan karena masa aktifnya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pengajuan perubahan.
Memahami aturan ini akan membantu peserta merencanakan perpindahan Faskes dengan lebih baik sehingga tetap memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan ketika berpindah tempat tinggal.
Referensi:
BPJS Kesehatan – Panduan Perubahan FKTP
ANTARA News – Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan melalui Aplikasi JKN
Halodoc – Cara Pindah Faskes di Mobile JKN Lewat HP Paling Praktis
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media