Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif

tekno.fin.co.id - 04/08/2026, 14:06 WIB

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif

Link Download Mobile JKN, Image: BPJS Kesehatan

fin.co.id - Status BPJS Kesehatan yang tiba-tiba berubah menjadi nonaktif tentu bisa membuat panik, apalagi saat peserta membutuhkan layanan kesehatan. Kabar baiknya, kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif masih dapat diaktifkan kembali. Namun, cara pengaktifannya bergantung pada penyebab status kepesertaan menjadi nonaktif.

Beberapa proses kini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan administrasi BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak selalu harus datang ke kantor cabang.

Kenapa BPJS Kesehatan Bisa Menjadi Nonaktif?

Sebelum mengajukan reaktivasi, penting untuk mengetahui penyebab kepesertaan menjadi nonaktif. Secara umum, ada beberapa penyebab yang paling sering terjadi.

  • Menunggak iuran bagi peserta mandiri (PBPU).

  • Perubahan status pekerjaan, misalnya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang mendaftarkan peserta.

  • Penyesuaian data peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) oleh pemerintah.

  • Perubahan data kependudukan atau administrasi tertentu.

Karena penyebabnya berbeda, proses pengaktifannya pun tidak selalu sama.

Cara Cek Status Kepesertaan

Sebelum melakukan reaktivasi, pastikan terlebih dahulu status kepesertaan Anda.

Cara paling mudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.

  2. Login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN.

  3. Pilih menu Info Peserta.

  4. Lihat status kepesertaan yang ditampilkan.

Selain Mobile JKN, status kepesertaan juga dapat dicek melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Mandiri

Jika Anda merupakan peserta mandiri (PBPU), langkah reaktivasi bergantung pada kondisi kepesertaan.

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID