Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Status BPJS Kesehatan yang tiba-tiba berubah menjadi nonaktif tentu bisa membuat panik, apalagi saat peserta membutuhkan layanan kesehatan. Kabar baiknya
Apabila status nonaktif disebabkan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi, peserta perlu menyelesaikannya terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, peserta dapat:
-
mengecek status melalui Mobile JKN;
-
menggunakan layanan PANDAWA apabila diperlukan perubahan administrasi;
-
atau menghubungi Care Center 165 jika membutuhkan bantuan lebih lanjut.
Saat seluruh persyaratan telah dipenuhi, status kepesertaan akan kembali aktif sesuai hasil pemrosesan BPJS Kesehatan.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Resign
Bagi peserta yang sebelumnya didaftarkan perusahaan (PPU), status kepesertaan dapat berubah setelah hubungan kerja berakhir.
Apabila sudah tidak lagi menjadi peserta PPU, peserta dapat mengubah segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri agar perlindungan JKN tetap berlanjut.
Proses administrasi dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan yang tersedia secara online maupun offline sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Untuk peserta PBI, mekanismenya berbeda.
Sejak awal 2026, pemerintah melakukan pembaruan data penerima bantuan sehingga sebagian peserta dinonaktifkan berdasarkan hasil pemutakhiran data. Namun, peserta yang memenuhi persyaratan tetap dapat mengajukan reaktivasi.
Umumnya, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
-
termasuk peserta PBI yang dinonaktifkan;
-
masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi;
-
atau sedang mengalami penyakit kronis maupun kondisi darurat medis sesuai ketentuan.
Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial untuk selanjutnya diverifikasi sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.