Cara Hitung Pajak IMEI iPhone 18 Pro dari Luar Negeri dan Simulasi Biayanya
Pajak IMEI iPhone 18 Pro dari luar negeri mencapai Rp5 juta dalam simulasi. Simak cara hitung pajak dan syarat registrasi IMEI.
fin.co.id - Membeli iPhone 18 Pro dari luar negeri memang bisa menjadi pilihan menarik. Namun, jangan buru-buru membawanya pulang ke Indonesia tanpa menghitung biaya tambahan. Selain harga perangkat, ada pajak IMEI iPhone 18 Pro dari luar negeri yang perlu masuk dalam anggaran agar pengeluaran tidak membengkak.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak iPhone 18 Pro dari luar negeri? Apa saja syarat registrasi IMEI agar perangkat bisa menggunakan kartu SIM Indonesia? Simak rincian dan prosedurnya berikut ini.
Pajak IMEI iPhone 18 Pro dari Luar Negeri
Pembeli yang membawa iPhone 18 Pro dari luar negeri ke Indonesia perlu memperhatikan dua hal, yakni registrasi IMEI dan kewajiban kepabeanan.
Registrasi IMEI memungkinkan perangkat menggunakan jaringan seluler Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Bea Cukai dapat mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap ponsel yang penumpang bawa dari luar negeri.
Baca Juga
Penting untuk dipahami, pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Meski begitu, penumpang tetap perlu memenuhi kewajiban bea masuk dan pajak jika perangkatnya terkena pungutan sesuai aturan.
Penumpang bisa memperoleh pembebasan nilai barang hingga US$500 apabila memberitahukan perangkat yang dibawa kepada Bea Cukai saat tiba di Indonesia. Karena itu, jangan sampai melewatkan proses pelaporan saat kedatangan.
Penumpang dapat melaporkan barang melalui Customs Declaration pada All Indonesia atau menyampaikan informasi kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.
Simulasi Hitung Pajak iPhone 18 Pro 1 TB
Berdasarkan simulasi perhitungan Bea Cukai, iPhone 18 Pro Silver varian 1 TB dengan harga US$1.799 dapat dikenai bea masuk dan PPN sekitar Rp5,02 juta. Perhitungan ini menggunakan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS serta pembebasan nilai barang sebesar US$500 bagi penumpang yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga
Dari harga awal US$1.799, Bea Cukai mengurangi pembebasan US$500 sehingga nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan mencapai US$1.299. Dengan kurs Rp17.500 per dolar AS, nilai pabean perangkat tersebut menjadi Rp22.732.500.
Selanjutnya, bea masuk sebesar 10% mencapai sekitar Rp2.273.250. Setelah menambahkan bea masuk, nilai impor iPhone 18 Pro 1 TB menjadi sekitar Rp25.005.750.
Bea Cukai kemudian menghitung PPN sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari nilai impor. Berdasarkan simulasi tersebut, PPN yang harus dibayar mencapai Rp2.750.715.
Dengan demikian, total bea masuk dan PPN untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB dari luar negeri mencapai sekitar Rp5.024.715. Perlu diingat, angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan harga perangkat, kurs pajak, dan ketentuan yang digunakan dalam perhitungan. Nilai pungutan aktual dapat berbeda mengikuti harga pembelian, kurs pajak, dan ketentuan yang berlaku.