Tips n Trik . 18/09/2026, 11:53 WIB

Bahaya Unggah Foto KTP Sembarangan di Internet, dari Pinjol Ilegal hingga Penipuan

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Ada kondisi tertentu ketika KTP memang harus diunggah, misalnya untuk layanan pemerintah, perbankan, atau pendaftaran yang sah. Yang penting, pastikan alamat situs dan aplikasi benar, gunakan koneksi yang aman, serta pahami tujuan permintaan dokumen tersebut. Jangan mengirim dokumen melalui akun pribadi, tautan yang datang tiba-tiba, atau formulir yang tidak dapat diverifikasi.

Apabila platform memperbolehkan, tambahkan tanda air yang menjelaskan tujuan penggunaan dokumen, tanggal, dan nama layanan penerima. Tanda air sebaiknya tidak menutupi informasi yang memang wajib dibaca dalam proses verifikasi, tetapi cukup jelas untuk mengurangi kemungkinan foto dipakai ulang di konteks lain. Hindari menyimpan foto KTP utuh di galeri cloud, percakapan, atau perangkat bersama lebih lama daripada diperlukan.

Untuk unggahan publik, pilihan paling aman adalah tidak menampilkan KTP sama sekali. Bila sebuah informasi perlu dibagikan sebagai bukti, tutupi NIK, alamat, tanggal lahir, QR code, tanda tangan, dan data lain yang tidak relevan. Tetap perlu diingat bahwa menyamarkan sebagian informasi tidak otomatis membuat gambar aman, terutama jika foto KTP masih dapat dikaitkan dengan data lain.

Langkah Saat Foto KTP Telanjur Tersebar

Segera hapus unggahan dari akun sendiri dan minta pengelola grup atau platform menurunkan salinannya. Simpan bukti berupa tangkapan layar, alamat unggahan, waktu, dan akun yang menyebarkannya sebelum konten hilang. Bukti itu dapat membantu saat membuat laporan kepada platform atau pihak berwenang.

Selanjutnya, waspadai pesan, telepon, atau notifikasi keuangan yang tidak dikenal. Jangan memberikan OTP, PIN, kode verifikasi, atau swafoto kepada pihak yang menghubungi lebih dulu. Jika ditemukan akun atau pengajuan layanan yang memakai identitas tanpa izin, hubungi penyedia layanan melalui kanal resminya dan buat laporan sesuai prosedur yang tersedia.

Penutup

Foto KTP bukan sekadar gambar dokumen, melainkan kumpulan data yang dapat dipakai untuk mengenali dan meniru identitas seseorang. Ilmu keamanan digital menunjukkan bahwa pelaku tidak selalu membutuhkan satu kebocoran besar; penggabungan beberapa potong informasi sudah dapat meningkatkan peluang penipuan dan pencurian identitas. Karena itu, membatasi unggahan, memeriksa penerima dokumen, serta menjaga kode verifikasi tetap rahasia merupakan langkah sederhana yang relevan untuk mengurangi risiko pinjol ilegal, akun palsu, dan penipuan digital.

Referensi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan, Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri serta 17 Penawaran Investasi Ilegal

Cybersecurity and Infrastructure Security Agency, Preventing and Responding to Identity Theft

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com