Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Melalui Mobile JKN
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi nonaktif karena sejumlah penyebab. Kondisi tersebut antara lain bisa terjadi karena adanya tunggakan iuran
BPJS Kesehatan, Iuran Kepesertaan JKN
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan