Tips n Trik . 04/08/2026, 14:06 WIB

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Apabila status nonaktif disebabkan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi, peserta perlu menyelesaikannya terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah itu, peserta dapat:

  • mengecek status melalui Mobile JKN;

  • menggunakan layanan PANDAWA apabila diperlukan perubahan administrasi;

  • atau menghubungi Care Center 165 jika membutuhkan bantuan lebih lanjut.

Saat seluruh persyaratan telah dipenuhi, status kepesertaan akan kembali aktif sesuai hasil pemrosesan BPJS Kesehatan.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Resign

Bagi peserta yang sebelumnya didaftarkan perusahaan (PPU), status kepesertaan dapat berubah setelah hubungan kerja berakhir.

Apabila sudah tidak lagi menjadi peserta PPU, peserta dapat mengubah segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri agar perlindungan JKN tetap berlanjut.

Proses administrasi dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan yang tersedia secara online maupun offline sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

Untuk peserta PBI, mekanismenya berbeda.

Sejak awal 2026, pemerintah melakukan pembaruan data penerima bantuan sehingga sebagian peserta dinonaktifkan berdasarkan hasil pemutakhiran data. Namun, peserta yang memenuhi persyaratan tetap dapat mengajukan reaktivasi.

Umumnya, syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • termasuk peserta PBI yang dinonaktifkan;

  • masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi;

  • atau sedang mengalami penyakit kronis maupun kondisi darurat medis sesuai ketentuan.

Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial untuk selanjutnya diverifikasi sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Apakah Bisa Diaktifkan Lewat Mobile JKN?

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com