Tips n Trik . 01/07/2026, 16:50 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Kabar gembira bagi para pengguna setia WhatsApp. Meta resmi memperkenalkan fitur username atau nama pengguna pada Selasa (30/6/2026). Inovasi ini menjawab keinginan banyak pengguna yang mendambakan privasi lebih tinggi dalam berkomunikasi. Kini, Anda dapat mengirim pesan atau chatting tanpa harus membagikan nomor telepon pribadi kepada orang lain.
Meta merancang fitur ini untuk meningkatkan standar keamanan dan privasi di platform mereka. Sebelumnya, pengguna harus saling bertukar nomor telepon agar dapat terhubung di WhatsApp. Namun, dengan kehadiran username, Anda cukup memberikan nama unik tersebut kepada orang lain untuk memulai percakapan. Fitur ini sangat berguna bagi mereka yang ingin menjaga kerahasiaan nomor telepon saat berinteraksi dengan orang baru, pelanggan bisnis, atau komunitas tertentu.
WhatsApp telah membuka kesempatan bagi pengguna untuk memesan (reserve) username impian mereka mulai hari ini. Meskipun fitur ini akan digelontorkan secara bertahap hingga akhir tahun 2026, Anda sebaiknya segera mengamankan nama pengguna agar tidak didahului oleh orang lain.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengklaim username WhatsApp Anda:
Buka Aplikasi WhatsApp: Pastikan Anda telah memperbarui aplikasi ke versi terbaru melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Masuk ke Pengaturan: Buka menu "Settings" atau "Pengaturan" pada aplikasi WhatsApp Anda.
Pilih Menu Akun: Klik opsi "Account" untuk melihat detail konfigurasi akun Anda.
Akses Fitur Username: Pilih fitur "Username" yang kini sudah tersedia dalam daftar menu.
Pilih Opsi Nama Pengguna: WhatsApp menyajikan tiga pilihan utama bagi pengguna:
Membuat username sendiri: Anda bisa mengetikkan nama unik yang Anda inginkan. Sistem akan secara otomatis memverifikasi apakah nama tersebut masih tersedia atau sudah digunakan oleh orang lain.
Menggunakan username Instagram: Anda dapat menyelaraskan nama pengguna dengan akun Instagram Anda.
Menggunakan username Facebook: Anda juga bisa memilih untuk menggunakan username yang sudah terdaftar di akun Facebook Anda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media