Resmi Berlaku! Daftar Kartu SIM Pakai Scan Wajah, Simak Cara dan Ketentuannya

tekno.fin.co.id - 01/01/2026, 16:11 WIB

Resmi Berlaku! Daftar Kartu SIM Pakai Scan Wajah, Simak Cara dan Ketentuannya

Sim Card, Image oleh paetkoehler dari Pixabay

fin.co.id – Mengawali tahun 2026, wajah baru industri telekomunikasi Indonesia resmi dimulai. Per hari ini, Kamis 1 Januari 2026, pemerintah bersama operator seluler mulai menerapkan metode registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).

​Langkah revolusioner ini diambil sebagai upaya memperketat keamanan data pelanggan dan membersihkan ekosistem digital dari praktik penyalahgunaan nomor seluler.

Namun, bagi Anda yang berencana membeli kartu perdana hari ini, ada beberapa ketentuan transisi yang perlu dipahami agar tidak bingung.

Masih Bersifat Sukarela: Masa Transisi 6 Bulan

Advertisement

​Meski teknologi face recognition sudah mulai diaktifkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa untuk saat ini kebijakannya masih bersifat opsional atau sukarela.

​Artinya, selama periode enam bulan ke depan hingga pertengahan tahun nanti, masyarakat masih diberikan kebebasan untuk memilih. Anda tetap bisa menggunakan metode lama, yakni melalui validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), atau mencoba sistem baru berbasis pemindaian wajah.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa kewajiban penuh baru akan diberlakukan pada 1 Juli 2026 mendatang.

"Mulai 1 Juli nanti, registrasi pelanggan baru sepenuhnya wajib menggunakan verifikasi wajah. Jadi sekarang adalah masa perkenalan," ujar Marwan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 1 Januari 2026.

Mengapa Harus Scan Wajah?

​Bukan tanpa alasan pemerintah mendorong kebijakan ini. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memaparkan data yang cukup mencengangkan. Kerugian masyarakat akibat penipuan digital lewat scam call hingga smishing telah menembus angka Rp7 triliun.

​Setiap bulannya, diperkirakan ada lebih dari 30 juta panggilan penipuan yang menghujani ponsel penduduk Indonesia.

"Registrasi menggunakan face recognition adalah langkah konkret untuk menutup celah para penipu digital yang selama ini memanfaatkan data NIK palsu atau milik orang lain," tegas Edwin.

Advertisement

​Selain itu, sistem ini bertujuan merapikan data pelanggan. Saat ini, jumlah nomor aktif yang beredar mencapai 310 juta, angka yang jauh melampaui total populasi dewasa Indonesia yang hanya sekitar 220 juta jiwa.

Cara Registrasi dan Kesiapan Operator

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID