Tips n Trik . 05/08/2025, 14:04 WIB

Lagu Bebas Royalti: Cara Legal Bikin Suasana Bisnismu Lebih Hidup

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

fin.co.id - Musik bisa mengubah segalanya. Saat suasana bisnis terasa kaku atau hening, lagu yang tepat mampu membangun kenyamanan, menarik perhatian pelanggan, dan bahkan meningkatkan waktu kunjungan. Namun banyak pemilik usaha belum sadar bahwa memutar lagu sembarangan bisa memicu masalah hukum. Kabar baiknya, kamu bisa tetap gunakan lagu bebas royalti yang legal dan aman untuk suasana bisnis yang lebih hidup.

Dengan memilih musik yang tepat dan sesuai aturan, kamu tidak hanya menciptakan atmosfer yang menyenangkan, tetapi juga menghindari denda dan pelanggaran hak cipta.

Mengapa Musik Komersial Butuh Lisensi?

Saat kamu putar lagu di ruang publik seperti toko, kafe, salon, atau tempat usaha lain, kamu masuk dalam kategori penggunaan komersial. Lagu-lagu populer umumnya berada di bawah perlindungan hak cipta. Ini berarti setiap pemutaran di luar penggunaan pribadi membutuhkan izin resmi.

Di Indonesia, pemungutan royalti dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Bila kamu tidak punya izin, risiko teguran hingga denda bisa muncul kapan saja.

Namun kamu tidak perlu khawatir, karena ada solusi yang mudah: gunakan lagu bebas royalti secara legal dan sesuai kebutuhan bisnis.

Apa Itu Lagu Bebas Royalti?

Lagu bebas royalti (royalty-free music) adalah musik yang bisa kamu gunakan tanpa harus bayar biaya berulang untuk setiap pemutaran. Biasanya:

Artinya, kamu tidak perlu lagi berlangganan atau membayar royalti tahunan seperti lagu-lagu berhak cipta lainnya. Tapi tetap penting memahami bahwa lagu bebas royalti masih bisa punya lisensi yang harus kamu patuhi.

Jenis Lagu Bebas Royalti Berdasarkan Lisensi

Untuk menjaga legalitas bisnis, kamu perlu tahu ada dua jenis utama lagu bebas royalti yang bisa kamu pilih:

1. Lagu dengan Lisensi Royalty-Free

  • Umumnya bisa digunakan setelah satu kali beli lisensi

  • Beberapa gratis tapi mengharuskan mencantumkan nama pencipta

  • Tetap ada aturan seperti tidak boleh modifikasi atau distribusi ulang

2. Lagu Tanpa Lisensi (Public Domain atau CC0)

  • Benar-benar bebas digunakan tanpa batasan

  • Tidak perlu mencantumkan kredit

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com