Tips n Trik . 05/08/2025, 14:04 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
fin.co.id - Musik bisa mengubah segalanya. Saat suasana bisnis terasa kaku atau hening, lagu yang tepat mampu membangun kenyamanan, menarik perhatian pelanggan, dan bahkan meningkatkan waktu kunjungan. Namun banyak pemilik usaha belum sadar bahwa memutar lagu sembarangan bisa memicu masalah hukum. Kabar baiknya, kamu bisa tetap gunakan lagu bebas royalti yang legal dan aman untuk suasana bisnis yang lebih hidup.
Dengan memilih musik yang tepat dan sesuai aturan, kamu tidak hanya menciptakan atmosfer yang menyenangkan, tetapi juga menghindari denda dan pelanggaran hak cipta.
Saat kamu putar lagu di ruang publik seperti toko, kafe, salon, atau tempat usaha lain, kamu masuk dalam kategori penggunaan komersial. Lagu-lagu populer umumnya berada di bawah perlindungan hak cipta. Ini berarti setiap pemutaran di luar penggunaan pribadi membutuhkan izin resmi.
Di Indonesia, pemungutan royalti dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Bila kamu tidak punya izin, risiko teguran hingga denda bisa muncul kapan saja.
Namun kamu tidak perlu khawatir, karena ada solusi yang mudah: gunakan lagu bebas royalti secara legal dan sesuai kebutuhan bisnis.
Lagu bebas royalti (royalty-free music) adalah musik yang bisa kamu gunakan tanpa harus bayar biaya berulang untuk setiap pemutaran. Biasanya:
Lagu ini tersedia secara gratis atau cukup beli satu kali lisensinya
Cocok untuk penggunaan jangka panjang di tempat usaha
Artinya, kamu tidak perlu lagi berlangganan atau membayar royalti tahunan seperti lagu-lagu berhak cipta lainnya. Tapi tetap penting memahami bahwa lagu bebas royalti masih bisa punya lisensi yang harus kamu patuhi.
Untuk menjaga legalitas bisnis, kamu perlu tahu ada dua jenis utama lagu bebas royalti yang bisa kamu pilih:
Umumnya bisa digunakan setelah satu kali beli lisensi
Beberapa gratis tapi mengharuskan mencantumkan nama pencipta
Tetap ada aturan seperti tidak boleh modifikasi atau distribusi ulang
Benar-benar bebas digunakan tanpa batasan
Tidak perlu mencantumkan kredit
PT.Portal Indonesia Media