Secara hukum, kripto legal di Indonesia sebagai komoditas yang diawasi oleh Bappebti. Namun, untuk aspek syariah, kamu perlu lebih berhati-hati. Beberapa bentuk investasi kripto dapat diterima dalam Islam jika memenuhi prinsip transparansi, tidak mengandung gharar, dan dilakukan tanpa unsur riba.
Jika kamu adalah investor muslim, penting untuk terus belajar, berkonsultasi dengan ahli syariah, dan memilih aset serta platform yang sesuai dengan prinsip Islam. Dengan begitu, kamu bisa berinvestasi dengan tenang, legal, dan insyaAllah halal. (*)