Crypto . 20/05/2025, 07:43 WIB

Apakah Kripto Legal dan Halal? Ini Panduan Lengkap Menurut Regulasi dan Hukum Syariah

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Secara hukum, kripto legal di Indonesia sebagai komoditas yang diawasi oleh Bappebti. Namun, untuk aspek syariah, kamu perlu lebih berhati-hati. Beberapa bentuk investasi kripto dapat diterima dalam Islam jika memenuhi prinsip transparansi, tidak mengandung gharar, dan dilakukan tanpa unsur riba.

Jika kamu adalah investor muslim, penting untuk terus belajar, berkonsultasi dengan ahli syariah, dan memilih aset serta platform yang sesuai dengan prinsip Islam. Dengan begitu, kamu bisa berinvestasi dengan tenang, legal, dan insyaAllah halal. (*)

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com