Crypto . 20/05/2025, 07:43 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Popularitas investasi kripto meningkat pesat di Indonesia, namun banyak orang masih bertanya-tanya: apakah kripto legal? Dan lebih penting lagi, apakah halal menurut hukum Islam? Artikel ini akan membahas kedua aspek tersebut dari sudut pandang regulasi pemerintah Indonesia dan fatwa keuangan syariah.
Di Indonesia, kripto diakui secara legal sebagai komoditas digital, bukan alat pembayaran yang sah. Artinya, kamu boleh memperdagangkan aset kripto untuk investasi, tetapi tidak bisa menggunakannya sebagai alat tukar.
Kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan oleh Bank Indonesia. Beberapa poin pentingnya:
Dengan demikian, investasi kripto sah secara hukum asal dilakukan melalui platform yang terdaftar dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Hukum kehalalan kripto dalam Islam masih menjadi perdebatan. Namun, beberapa otoritas syariah di Indonesia dan dunia telah mengeluarkan pandangannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021 menyatakan bahwa cryptocurrency haram sebagai alat tukar karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), spekulasi tinggi, dan tidak didukung oleh aset riil.
Namun, MUI tidak secara eksplisit melarang kripto sebagai komoditas investasi. Artinya, jika digunakan sebagai instrumen investasi dan memenuhi prinsip syariah, beberapa ulama memperbolehkannya.
Beberapa negara Islam seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab telah mengembangkan pedoman khusus terkait kripto halal, termasuk penerbitan token syariah dan exchange yang memenuhi prinsip Islam.
Untuk memenuhi kebutuhan investor muslim, kini mulai bermunculan exchange dan proyek kripto berbasis syariah. Contohnya:
Hindari token yang tidak memiliki utilitas jelas atau sekadar proyek “pump and dump”.
Transaksi menggunakan leverage (pinjaman) dapat mengandung unsur riba dan spekulasi berlebihan.
Sebelum membeli token, pelajari apakah sudah ada fatwa atau pendapat ulama terpercaya mengenai kehalalannya.
Berinvestasilah hanya di exchange yang terdaftar di Bappebti untuk menghindari risiko hukum dan penipuan.
Secara hukum, kripto legal di Indonesia sebagai komoditas yang diawasi oleh Bappebti. Namun, untuk aspek syariah, kamu perlu lebih berhati-hati. Beberapa bentuk investasi kripto dapat diterima dalam Islam jika memenuhi prinsip transparansi, tidak mengandung gharar, dan dilakukan tanpa unsur riba.
Jika kamu adalah investor muslim, penting untuk terus belajar, berkonsultasi dengan ahli syariah, dan memilih aset serta platform yang sesuai dengan prinsip Islam. Dengan begitu, kamu bisa berinvestasi dengan tenang, legal, dan insyaAllah halal. (*)
PT.Portal Indonesia Media