Tips n Trik . 05/05/2025, 15:48 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
fin.co.id - Cara daftar Mobile JKN adalah langkah pertama perlu diketahui untuk memanfaatkan berbagai layanan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengakses berbagai fitur kesehatan secara praktis melalui ponsel.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci bagaimana cara daftar Mobile JKN dan berbagai manfaat yang bisa Anda peroleh setelah terdaftar.
Unduh Aplikasi Mobile JKN
Android: Google Play Store
iOS: App Store
Buka Aplikasi dan Pilih “Daftar”
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu “Masuk/Daftar” di pojok kiri atas. Kemudian pilih opsi “Daftar” untuk memulai pendaftaran.
Isi Data Diri
Masukkan data pribadi seperti:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Tanggal lahir
Nomor HP aktif
Alamat email aktif
Kode Captcha untuk verifikasi
Verifikasi Data
Klik “Verifikasi Data” dan pastikan data yang Anda masukkan benar. Jika valid, Anda akan diarahkan ke halaman berikutnya.
Masukkan Kode OTP
Anda akan menerima kode OTP melalui SMS atau email untuk verifikasi. Masukkan kode OTP tersebut untuk melanjutkan pendaftaran.
Setujui Syarat dan Ketentuan
Baca dan setujui syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi.
Selesaikan Pendaftaran
Klik “Registrasi” dan proses pendaftaran selesai.
Akses Layanan
Setelah pendaftaran, Anda dapat login menggunakan NIK/NOKA dan password untuk mengakses layanan Mobile JKN.
Setelah Anda berhasil daftar Mobile JKN, aplikasi ini memungkinkan Anda mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan dengan lebih mudah. Berikut adalah beberapa fitur utama yang dapat digunakan:
Melalui aplikasi ini, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda, termasuk informasi tentang iuran, status aktif, atau non-aktifnya kartu.
Mobile JKN memungkinkan Anda untuk memilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang terdaftar dalam sistem BPJS, serta melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta baru.
Anda bisa mengakses riwayat medis atau pengobatan di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media