Tips n Trik . 24/08/2024, 22:30 WIB

Syarat Buat SKCK untuk Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Sampai Ada yang Ketinggalan!

Penulis : Brigita  |  Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan administratif.

SKCK digunakan sebagai persyaratan umum seperti melamar pekerjaan, pendaftaran perguruan tinggi, atau keperluan lainnya.

Selain itu, SKCK juga menjadi salah satu persyaratan yang wajib untuk pendaftaran CPNS tahun ini.

Berikut ini adalah syarat terbaru untuk membuat SKCK di tahun 2024 yang harus Anda ketahui:

1. Dokumen Identitas Pribadi

Anda perlu menyiapkan dokumen identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan KTP Anda tidak dalam keadaan rusak atau kadaluarsa.

2. Surat Pengantar dari RT/RW

Anda juga memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa Anda adalah warga yang terdaftar dan tidak memiliki catatan kriminal di lingkungan tersebut.

3. Pas Foto Terbaru

Siapkan pas foto terbaru dengan latar belakang merah atau biru sesuai dengan ketentuan. Biasanya, ukuran foto yang diminta adalah 4x6 cm, dan pastikan Anda menyediakan setidaknya 4 lembar foto.

4. Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk melengkapi berkas-berkas pengajuan SKCK. Pastikan KK Anda jelas dan terbaca dengan baik.

5. Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir

Untuk memperkuat data pribadi, Anda mungkin diminta untuk menyertakan fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir yang mencantumkan nama lengkap dan tempat tanggal lahir Anda.

6. Formulir Pendaftaran SKCK

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com