Tips n Trik . 19/08/2024, 22:13 WIB
Penulis : Brigita | Editor : Sahroni
fin.co.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Surat keterangan ini berguna untuk memberikan keterangan tentang ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang.
SKCK seringkali menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.
Berikut adalah informasi lengkap tentang persyaratan dan panduan untuk mengajukan pembuatan SKCK.
1. Persyaratan Dokumen
Untuk mengajukan SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya:
2. Prosedur Pengajuan SKCK
Jika sudah memenuhi syarat, SKCK akan diproses dan dapat diambil setelah beberapa hari kerja.
3. Biaya Pengurusan SKCK
Untuk biaya pengurusan SKCK, biasanya dikenakan biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh Polri.
Hingga saat ini, biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 tergantung pada daerah dan kebijakan setempat.
4. Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan ke kantor polisi setempat, disertai dengan dokumen yang diperlukan.
5. Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan umum, ada beberapa tambahan persyaratan yang mungkin dibutuhkan tergantung pada keperluan, seperti:
Dengan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan SKCK, kamu dapat mempersiapkan dokumen dan langkah-langkah yang diperlukan dengan lebih baik.
PT.Portal Indonesia Media