Waduh! Elon Musk Izinkan Konten Pornografi di X, Ingat Ada Hukumnya!

tekno.fin.co.id - 05/06/2024, 15:29 WIB

Waduh! Elon Musk Izinkan Konten Pornografi di X, Ingat Ada Hukumnya!

Elon Musk perbolehkan konten pornografi di x

Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi apabila gambar pornografi atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Lalu, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

kekerasan seksual;

Advertisement

masturbasi atau onani;

ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

alat kelamin; atau

pornografi anak.

Namun, perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID