Cyber

Waduh! Elon Musk Izinkan Konten Pornografi di X, Ingat Ada Hukumnya!

tekno.fin.co.id - 05/06/2024, 15:29 WIB

Elon Musk perbolehkan konten pornografi di x

Lalu, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

kekerasan seksual;

masturbasi atau onani;

Baca Juga

ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

alat kelamin; atau

pornografi anak.

Namun, perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga

Ari Nur Cahyo
Penulis