Cyber

Waduh! Elon Musk Izinkan Konten Pornografi di X, Ingat Ada Hukumnya!

tekno.fin.co.id - 05/06/2024, 15:29 WIB

Elon Musk perbolehkan konten pornografi di x

FIN.CO.ID - Elon Musk mengizinkan konten dewasa atau pornografi melalui aplikasi X yang dikhususkan bagi anak dewasa.

Elon Musk menetapkan kebijakan baru di halaman X yang memperbolehkan membagikan foto atau video yang berisikan pornografi.

"Anda boleh membagikan konten seksual yang diproduki dan distribuskan secara suka sama suka, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok," tulus X mengenai kebijakan konten dewasa.

Walau x memperbolehkan konten dewasa. Tetapi pengguna aplikasi X dari kalangan anak-anak tidak bisa aksesnya. Karena setiap akun harus mencantumkan profil kelahiran.

Baca Juga

Selain itu X mempromosikan eksploitasi, seksualitas yang membahayakan anak, objektifitas dan perilaku cabul.

Kebijakan Elon Musk menuai pro dan kontra karena berbeda dengan platform media sosial lainnya. Karena X tidak ada batasan dalam perizinan mendistribusikan konten dewasa.

Kebijakan baru ini viral di media sosial, bahkan disambut kontroversi bagi pengguna Twitter. Bahkan tidak sedikit netizen yang membandingkannya dengan konten penindasan Palestina oleh Israel,

"Pornografi boleh, ngejulidin zionis nggak boleh sampai kena suspend. Emang kocak," ungkap @erlanishere.

"Mending bikin aplikasi khusus atau di x fiturnya dibedain gitu takut lewat pas lagi di tempat umum," komentar @lenteqra.

Baca Juga

Di sisi lain, ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai gambar, foto, video, hingga film pornografi, sebagai berikut:

Dilansir dari hukumonline.com. Kejahatan terhadap kesusilaan/tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Bab XIV KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Bab XV UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[ yaitu tahun 2026; Perbuatan yang dilarang terkait akses informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dalam UU ITE dan perubahannya; dan Tindakan membuat dan menyebarluaskan pornografi menurut UU Pornografi.

Kemudian, terhadap tindak pidana kesusilaan berupa menyebarkan video dan gambar pornografi ke internet, dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.

Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya menyebarkan video dan gambar pornografi ke internet diatur dalam UU Pornografi serta UU ITE dan perubahannya.

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi apabila gambar pornografi atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Ari Nur Cahyo
Penulis