Cyber . 15/02/2024, 12:30 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
FIN.CO.ID - Pinjaman online atau fintech lending adalah salah satu cara untuk mendapatkan dana cepat dan mudah.
Tapi, tidak semua pinjaman online itu legal dan aman.
Ada banyak pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan bunga rendah, proses cepat, dan syarat mudah.
Tapi, di balik itu semua, ada risiko besar yang mengintai.
Beberapa risiko yang bisa kamu alami jika kamu meminjam dari pinjaman online ilegal adalah:
Daftar Pinjaman Online Ilegal, Image: Andrea Piacquadio / Pexels--
Untuk menghindari hal-hal tersebut, kamu harus berhati-hati dalam memilih pinjaman online.
Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Pastikan kamu meminjam dari pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK.
OJK sendiri secara rutin mengumumkan daftar pinjaman online ilegal yang dilarang beroperasi di Indonesia.
Daftar ini bisa kamu cek di situs resmi OJK atau di aplikasi OJK Mobile.
Kamu juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal yang kamu temukan ke OJK melalui email, telepon, atau media sosial.
Berikut adalah daftar pinjaman online ilegal menurut OJK per Februari 2024:
1. KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat
PT.Portal Indonesia Media