Cyber . 09/02/2024, 14:24 WIB
Penulis : Rangga Dipa | Editor : Ari Nur Cahyo
FIN.CO.ID - Laporan VCCP atau Virtual Credit Card Proxy kembali menelan korban penipuan, kini giliran dirasakan oleh warga Kecamatan Bandar. Di mana menurut laporan salah satu warga, ketika mereka ingin menarik kembali deposito, ternyata aplikasi VCCP menolak dan uang mereka hangus.
Padahal, sejak awal tahun 2024 aplikasi penyimpanan dan penarikan dana VCCP ini telah dihimbau oleh pemerintahan sebagai aplikasi ilegal karena tidak memiliki badan otoritas yang legas serta tidak ada di dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai informasi tambahan, VCCP adalah aplikasi yang menawarkan pengguna untuk memperoleh penghasilan dengan cara mengerjakan beragam tugas yang disediakan. Tetapi salah satu hal yang paling utama dalam aplikasi ini ialah melakukan deposit atau investasi di dalam aplikasi tersebut.
Para membernya harus menyimpan secara variatif dengan kisaran nominal dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Hal ini padahal sudah termasuk dalam kategori skema ponzi, di mana modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Bagi kalian yang belum tergabung atau ingin bergabung pada aplikasi penanaman modal secara digital, berikut adalah tips dari FIN.CO.ID agar kamu terhindar dari jenis penipuan serupa.
BACA JUGA:
Pastikan Aplikasi di bawah Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tak menutup kemungkinan, dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kita juga dituntut untuk maju dalam mengambil keputusan dan melihat situasi khususnya dalam hal finansial fiskal serta digital.
Dengan maraknya pula aplikasi penanaman modal hingga penyimpanan dana digital, kita juga harus mengetahui apakah aplikasi tersebut di bawah pengawasan OJK atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) karena jika tidak sudah dipastikan bahwa aplikasi tersebut ilegal dan sangat berbahaya bagi penggunanya.
Contohnya seperti aplikasi VCCP di mana pada awal tahun 2024, pemerintah melalui OJK telah menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan aplikasi pinjaman dan penanaman modal yang belum terdaftar di OJK. Salah satunya adalah VCCP ini.
Lihat Review dan Laporan Pengguna Sebelumnya
Hal paling mudah yang bisa kamu lakukan adalah melihat review yang terdata di aplikasi tersebut atau melakukan searching membaca artikel yang telah ditulis media daring seperti tulisan FIN.CO.ID berikut ini.
BACA JUGA: WASPADA! Aplikasi VCCP Dinyatakan Scam? Berikut Tips untuk Menghindarinya
Salah satu tindakan paling bijak yang dapat kalian lakukan adalah mencegah karena lebih baik daripada memperbaiki masalah yang sudah terlanjur terjadi. Maka dari itu, melakukan riset terlebih dahulu akan sangat penting mengingat kita akan menaruh dana dan mempercayakan keuangan kita pada aplikasi tersebut.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media