Gadget

Beli HP di Luar Negeri Tapi Takut Gak Bisa Dipakai di Indonesia? Jangan Khawatir, Tinggal Daftar IMEI Saja Kok

tekno.fin.co.id - 09/02/2022, 00:18 WIB

Petugas Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang pesawat internasional menggunakan mesin x-ray

(BACA JUGA: Apple Bakal Pamer Beberapa Perangkat Baru Bulan Depan)

Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran. 

Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui saluran telepon 159.

Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. 

(BACA JUGA: iPhone SE 3 Bakal Minus Fitur iPhone 13 Ini)

Terkait hal tersebut, Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang terpercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market (BM). 

Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. 

Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.

(BACA JUGA: iPad Air 5, Spesifikasi dan FItur)

Informasi terkait IMEI atau pertanyaan seputar kepabeanan dan cukai lainnya dapat disampaikan melalui website www.beacukai.go.id, contact center  Bea Cukai di 1500225, dan email [email protected]. Selain itu bisa juga melalui media sosial Bea Cukai, antara lain fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

Admin
Penulis