Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai BRImo, Lebih Praktis Tak Perlu ke Kantor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai BRImo, Lebih Praktis Tak Perlu ke Kantor

Cara bayar pajak kendaraan pakai BRImo--google playstore

FIN.CO.ID - BRI hadirkan layanan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi BRImo. Simak artikel ini akan memberikan cara penggunaannya.

Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap orang yang memiliki kendaraan motor atau mobil.  Biasanya membayar pajak kalian harus antre di kantor Samsat, mulai sekarang kalian bisa menggunakan BRImo.

Melalui BRImo, kalian bisa bayar pajak kendaraan dengan mudah dan praktis melalui handphone. Jadi kalian tidak perlu antri ke kantor samsat.

Jika kalian ingin menggunakan BRImo, kalian perlu instal dan login aplikasi SIGNAL terlebih dahulu, aplikasi ini resmi dari korlantas Polri yang memudahkan pembayarn pajak kendaraan secara online.

Aplikasi SIGNAL memanfaatkan database kendaraan bermotor milik POLRI. Database ini terintegrasi dengan database Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi.

Berikut ini akan memberikan keunggulan bayar pajak kendaraan pakai BRImo.

BACA JUGA:

Keunggulan bayar pajak kendaraan lewat BRImo

Berikut ini ada beberapa keunggulan bayar pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi BRImo dan SIGNAL:

- Mudah dan Praktis: Bayar pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

- Hemat Waktu dan Biaya: Gak perlu antri di Samsat, sehingga hemat waktu dan biaya transportasi.

- Aman dan Terjamin: Data kendaraan dan informasi pajak terjamin keamanannya.

- Terjangkau: Biaya admin terjangkau.

Cara bayar pajak kendaraan lewat BRImo

Berikut ini tahapan dan penjelasan bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo.

Sebelum bayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor kamu, pastikan untuk mendapatkan kode pembayaran melalui aplikasi SIGNAL terlebih dulu.

Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.