233 Pinjaman Online Ilegal Februari 2024 Menurut OJK, Cek Dulu sebelum Meminjam

233 Pinjaman Online Ilegal Februari 2024 Menurut OJK, Cek Dulu sebelum Meminjam

Daftar Pinjaman Online Ilegal, Image: Andrea Piacquadio / Pexels--

FIN.CO.ID - Pinjaman online atau fintech lending adalah salah satu cara untuk mendapatkan dana cepat dan mudah. 

Tapi, tidak semua pinjaman online itu legal dan aman. 

Ada banyak pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.

Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan bunga rendah, proses cepat, dan syarat mudah. 

Tapi, di balik itu semua, ada risiko besar yang mengintai. 

Beberapa risiko yang bisa kamu alami jika kamu meminjam dari pinjaman online ilegal adalah:

  • Data pribadi kamu bisa disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin kamu.
  • Kamu bisa dikenakan bunga, denda, atau biaya tambahan yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan perjanjian awal.
  • Kamu bisa mendapatkan ancaman, intimidasi, atau teror dari debt collector atau penagih utang yang tidak profesional atau tidak beretika.
  • Kamu bisa terjerat dalam utang berkepanjangan yang sulit untuk diselesaikan.

Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal


Daftar Pinjaman Online Ilegal, Image: Andrea Piacquadio / Pexels--

Untuk menghindari hal-hal tersebut, kamu harus berhati-hati dalam memilih pinjaman online. 

Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. 

Pastikan kamu meminjam dari pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK.

Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru

OJK sendiri secara rutin mengumumkan daftar pinjaman online ilegal yang dilarang beroperasi di Indonesia. 

Daftar ini bisa kamu cek di situs resmi OJK atau di aplikasi OJK Mobile. 

Kamu juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal yang kamu temukan ke OJK melalui email, telepon, atau media sosial.

Berikut adalah daftar pinjaman online ilegal menurut OJK per Februari 2024:

Makruf

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.