Tak Perlu ke Dukcapil, Berikut Cara Cek NIK Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Berikut Cara Cek NIK Online

--

FIN.CO.ID - Dalam era digital seperti sekarang ini, melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah, kini Anda dapat dengan mudah dan cepat memverifikasi NIK tanpa harus meninggalkan rumah. Langkah-langkahnya pun cukup sederhana, memungkinkan siapa pun untuk melakukan pengecekan data kependudukan dengan lebih efisien dan praktis.

BACA JUGA:

Untuk melakukan pengecekan NIK secara online tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pertama, buka situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui tautan https://nik.kemdikbud.go.id/.
  2. Setelah masuk ke halaman utama situs, temukan dan klik opsi "Cek NIK" yang tersedia.
  3. Anda akan diarahkan ke halaman formulir pengecekan NIK yang baru. Di sana, lengkapi semua kolom yang diminta dengan informasi yang sesuai, seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
  4. Setelah mengisi formulir dengan benar, lanjutkan dengan mengklik tombol "Cek NIK" yang tersedia.
  5. Tunggu sejenak hingga sistem menyelesaikan proses pengecekan. Jika NIK yang Anda masukkan terdaftar dalam database, informasi lengkap terkait NIK tersebut akan ditampilkan secara langsung di layar.
  6. Selanjutnya, periksa informasi yang muncul dengan seksama untuk memastikan kebenarannya. Informasi yang umumnya tersedia mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat sesuai dengan data yang terdaftar.
  7. Jika Anda ingin menyimpan atau mencetak hasil pengecekan, biasanya akan disediakan opsi untuk mengunduh atau mencetak hasil tersebut.
  8. Setelah melakukan pengecekan NIK dengan sukses, Anda telah menyelesaikan proses secara online tanpa perlu meninggalkan rumah.

Penting untuk diingat bahwa pengecekan NIK secara online umumnya bersifat informatif dan tidak dapat digunakan sebagai bukti resmi. Jika Anda memerlukan bukti resmi terkait data kependudukan, sebaiknya hubungi instansi atau lembaga yang berwenang, seperti Dukcapil setempat.

Giska Cyrilla

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.