3 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Lewat Online, Mudah Banget

3 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Lewat Online, Mudah Banget

Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan untuk Kenyamanan Akses Layanan Kesehatan--Google Photos

FIN.CO.ID -  Bagi kalian ingin cetak kartu BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan bisa akses melalui online.

Cetak kartu BPJS kini lebih mudah dan cepat jika melakukan via online. Sehingga kalian bisa melakukan pencetakan secara mandiri kapanpun yang diperlukan.

Untuk bisa cetak kartu BPJS kalina perlu mendownoad aplikasi Mobile JKN atau melalui website bpjs-kesehatan .go.id

Kalian tidak perlu khawatir artikel ini akan memberikan tata cara melakukan pencetakan kartu BPJS Kesehatan dan ketenaga kerja.

BACA JUGA:

Cara Cetak Kartu BPJS Melalui Website

1. Akses situs resmi BPJS (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/).

2. Buat akun BPJS kesehatan. Jika belum buat akun terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang disediakan.

3. Jika sudah login, cari nomor kepesertaan, tanggal lahir, atau informasi pribadi lainnya.

4. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di sistem BPJS Kesehatan.

5. Setelah data terverifikasi, pilih tipe kartu yang ingin dicetak (biasanya ada pilihan antara kartu elektronik atau cetak fisik) dan ikuti petunjuk untuk mencetak kartu.

6. Jika Anda memilih tipe kartu elektronik, simpan kartu tersebut di perangkat Anda. Jika Anda memilih kartu fisik, pastikan printer terhubung dan ikuti petunjuk untuk mencetak kartu.

7. Pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang tercetak pada kartu, termasuk nomor kepesertaan dan data pribadi lainnya. Pastikan semuanya benar.

8. Setelah mencetak kartu, pastikan untuk menyimpannya dengan aman atau membawanya saat diperlukan, seperti saat kunjungan ke fasilitas kesehatan.

Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.