Crypto . 18/06/2025, 11:27 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - PI Network kembali jadi sorotan. Ramainya kabar soal kemungkinan listing di Binance bikin jutaan pengguna berharap cuan besar. Tapi, apakah ini peluang emas atau justru jebakan volatilitas?
PI Network sudah dikenal luas sejak 2019 berkat metode penambangannya yang unik: cukup lewat aplikasi di smartphone. Jutaan orang di seluruh dunia sudah “menambang” PI Coin dan kini menanti keajaiban—yakni saat koin ini resmi diperdagangkan di bursa besar seperti Binance.
Spekulasi ini makin panas setelah beredar unggahan viral di X (sebelumnya Twitter) pada 2 Juni 2025. Dalam postingan itu, ditampilkan tangkapan layar harga PI Coin di aplikasi Binance. Namun, seperti dikutip dari CoinTelegraph, kabar itu tidak pernah dikonfirmasi baik oleh Binance maupun pihak resmi Pi Network.
Jika memang PI Coin masuk ke Binance, pasar kemungkinan akan langsung merespons dengan lonjakan harga. Ini pernah terjadi pada Pepe Coin pada Desember 2024. Begitu terdaftar di Binance, harga Pepe Coin sempat menyentuh level tertingginya. Namun, seperti dilansir Decrypt, hanya dalam beberapa hari, nilainya anjlok hingga 81%.
Fenomena ini dikenal sebagai pump and dump. Investor awal menikmati keuntungan, sementara yang telat masuk malah menanggung kerugian. Dalam dunia kripto, volatilitas tinggi bukan hal baru, dan PI Coin bukan pengecualian.
Ancaman lain datang dari kemungkinan PI Coin langsung tersedia di pasar futures. Di sinilah investor bisa melakukan short, atau bertaruh bahwa harga koin akan turun. Tekanan jual dari strategi ini bisa mendorong harga PI Coin jatuh bebas, seperti yang dialami APT dan SUI setelah dilisting beberapa waktu lalu.
“Listing di futures bisa jadi bumerang jika proyek belum punya basis utilitas yang kuat,” kata analis kripto dari Kriptosfer.id, Bimo Rahardian, 18 Juni 2025.
Meski banyak berharap, sebagian komunitas justru merasa listing saat ini terlalu cepat. Dalam polling di X baru-baru ini, mayoritas pengguna justru memilih menolak PI Coin dilisting sekarang.
Alasannya jelas: proses KYC (Know Your Customer) di jaringan PI belum merata. Banyak pengguna mengaku belum bisa mengakses koin yang mereka tambang karena KYC tertunda. Beberapa bahkan mengklaim diblokir saat menyampaikan keluhan di forum komunitas.
“Kalau listing dilakukan sebelum ekosistem siap, justru bisa merusak kepercayaan investor jangka panjang,” ujar Direktur Kripto Watch Indonesia, Rendy Akbar.
Jika Binance akhirnya melisting PI Coin, euforia tentu tak terhindarkan. Namun investor perlu memahami: di balik potensi cuan cepat, ada risiko besar yang mengintai. Tanpa kesiapan teknis dan regulasi internal, listing justru bisa menjadi bencana untuk komunitas dan harga token itu sendiri.
Investor disarankan tetap skeptis dan teliti membaca situasi. Dunia kripto bergerak cepat, tapi keputusan tergesa bisa meninggalkan luka finansial yang dalam. (*)
PT.Portal Indonesia Media