Crypto . 20/05/2025, 08:06 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Salah satu tantangan terbesar dalam investasi kripto adalah volatilitas harga yang ekstrem. Inilah mengapa stablecoin hadir sebagai solusi. Stablecoin adalah jenis aset kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya dipatok terhadap mata uang fiat seperti dolar AS.
Lalu, bagaimana cara kerja stablecoin? Apa kelebihan dan risikonya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Stablecoin adalah aset kripto yang nilainya dipatok (pegged) pada aset stabil seperti USD, emas, atau mata uang fiat lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kestabilan harga dan menghindari fluktuasi ekstrem seperti yang terjadi pada Bitcoin atau Ethereum.
Contohnya, 1 USDT (Tether) selalu bernilai mendekati 1 USD karena dijamin oleh cadangan dolar atau aset setara yang dimiliki penerbitnya.
Didukung 100% oleh mata uang fiat. Contoh: USDT, USDC, BUSD. Penerbit menyimpan dolar nyata di bank sebagai cadangan.
Didukung oleh aset kripto seperti ETH. Contoh: DAI. Biasanya memiliki sistem over-collateralized untuk menjaga stabilitas harga.
Tidak memiliki cadangan, tetapi menggunakan algoritma untuk menyesuaikan suplai berdasarkan permintaan pasar. Contoh: UST (sebelum kolaps).
Beberapa stablecoin seperti Tether (USDT) pernah dikritik karena tidak sepenuhnya transparan soal cadangan asetnya.
Banyak pemerintah masih menilai stablecoin sebagai ancaman terhadap mata uang nasional dan sistem keuangan.
Stablecoin berbasis algoritma, seperti TerraUSD (UST), bisa kolaps jika mekanisme stabilisasinya gagal.
Stablecoin menawarkan solusi stabil dalam dunia kripto yang penuh fluktuasi. Mereka menjadi jembatan antara sistem keuangan tradisional dan ekosistem kripto, sekaligus alat penting dalam perdagangan dan DeFi.
Meski terkesan aman, investor tetap harus cermat memilih stablecoin yang transparan, didukung oleh cadangan yang jelas, dan memiliki reputasi baik di industri. Dengan begitu, kamu bisa menggunakan stablecoin secara bijak untuk transaksi, investasi, maupun strategi perlindungan nilai. (*)
PT.Portal Indonesia Media