Apakah Kripto Legal dan Halal? Ini Panduan Lengkap Menurut Regulasi dan Hukum Syariah

tekno.fin.co.id - 20/05/2025, 07:43 WIB

Apakah Kripto Legal dan Halal? Ini Panduan Lengkap Menurut Regulasi dan Hukum Syariah
Cryptocurrency berlomba untuk mendapatkan pasar

fin.co.id - Popularitas investasi kripto meningkat pesat di Indonesia, namun banyak orang masih bertanya-tanya: apakah kripto legal? Dan lebih penting lagi, apakah halal menurut hukum Islam? Artikel ini akan membahas kedua aspek tersebut dari sudut pandang regulasi pemerintah Indonesia dan fatwa keuangan syariah.

Status Legal Kripto di Indonesia

Di Indonesia, kripto diakui secara legal sebagai komoditas digital, bukan alat pembayaran yang sah. Artinya, kamu boleh memperdagangkan aset kripto untuk investasi, tetapi tidak bisa menggunakannya sebagai alat tukar.

Siapa yang Mengatur?

Kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan oleh Bank Indonesia. Beberapa poin pentingnya:

  • Kripto hanya boleh diperdagangkan di bursa aset kripto terdaftar
  • Exchange harus memiliki izin resmi dari Bappebti
  • Daftar token yang boleh diperdagangkan diatur oleh pemerintah

Dengan demikian, investasi kripto sah secara hukum asal dilakukan melalui platform yang terdaftar dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Apakah Kripto Halal? Perspektif Syariah

Hukum kehalalan kripto dalam Islam masih menjadi perdebatan. Namun, beberapa otoritas syariah di Indonesia dan dunia telah mengeluarkan pandangannya.

Fatwa MUI dan Pandangan Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021 menyatakan bahwa cryptocurrency haram sebagai alat tukar karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), spekulasi tinggi, dan tidak didukung oleh aset riil.

Namun, MUI tidak secara eksplisit melarang kripto sebagai komoditas investasi. Artinya, jika digunakan sebagai instrumen investasi dan memenuhi prinsip syariah, beberapa ulama memperbolehkannya.

Syarat agar Kripto Dianggap Halal:

  • Tidak mengandung penipuan atau riba
  • Diperjualbelikan secara transparan
  • Tidak digunakan untuk aktivitas ilegal atau judi
  • Ada nilai manfaat yang jelas dalam proyek token

Fatwa Negara Lain

Beberapa negara Islam seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab telah mengembangkan pedoman khusus terkait kripto halal, termasuk penerbitan token syariah dan exchange yang memenuhi prinsip Islam.

Platform Kripto Syariah di Indonesia

Untuk memenuhi kebutuhan investor muslim, kini mulai bermunculan exchange dan proyek kripto berbasis syariah. Contohnya:

  • Platform trading syariah yang hanya memperdagangkan token yang disetujui oleh dewan pengawas syariah
  • Token wakaf dan blockchain zakat sebagai inovasi filantropi digital

Tips Investasi Kripto bagi Muslim

1. Pilih Token dengan Proyek Nyata

Hindari token yang tidak memiliki utilitas jelas atau sekadar proyek “pump and dump”.

2. Hindari Margin dan Leverage

Transaksi menggunakan leverage (pinjaman) dapat mengandung unsur riba dan spekulasi berlebihan.

3. Cek Fatwa dan Pendapat Ulama

Sebelum membeli token, pelajari apakah sudah ada fatwa atau pendapat ulama terpercaya mengenai kehalalannya.

4. Gunakan Platform yang Legal

Berinvestasilah hanya di exchange yang terdaftar di Bappebti untuk menghindari risiko hukum dan penipuan.

Advertisement

Kesimpulan

Secara hukum, kripto legal di Indonesia sebagai komoditas yang diawasi oleh Bappebti. Namun, untuk aspek syariah, kamu perlu lebih berhati-hati. Beberapa bentuk investasi kripto dapat diterima dalam Islam jika memenuhi prinsip transparansi, tidak mengandung gharar, dan dilakukan tanpa unsur riba.

Jika kamu adalah investor muslim, penting untuk terus belajar, berkonsultasi dengan ahli syariah, dan memilih aset serta platform yang sesuai dengan prinsip Islam. Dengan begitu, kamu bisa berinvestasi dengan tenang, legal, dan insyaAllah halal. (*)

Sigit Nugroho
Penulis