fin.co.id - Mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah berkat perkembangan teknologi. Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat karena sudah ada beberapa aplikasi pajak kendaraan yang memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara digital.
Artikel ini akan membahas berbagai aplikasi pajak kendaraan yang bisa Anda manfaatkan untuk mempermudah proses tersebut.
1. Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengecekan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan aplikasi ini, Anda dapat:
Mengecek status pajak kendaraan
Membayar pajak kendaraan bermotor
Mengesahkan STNK tahunan
Membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Baca Juga
Aplikasi ini tersedia untuk berbagai provinsi di Indonesia dan dapat diakses melalui smartphone. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik kendaraan untuk memulai pengecekan pajak kendaraan Anda.
2. SAMBARA (Samsat Online Jawa Barat)
Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat, aplikasi SAMBARA adalah pilihan terbaik untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Aplikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini memungkinkan pengguna untuk:
Melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Membayar pajak kendaraan secara digital
Menyediakan informasi terkait kendaraan dan pajak yang terutang
Cara penggunaannya pun sangat mudah. Anda hanya perlu mengisi data kendaraan, seperti nomor polisi dan data diri. Setelah itu, informasi pajak kendaraan akan muncul dan Anda dapat melanjutkan ke proses pembayaran secara online.