fin.co.id - Berikut ini akan memberikan panduan cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.
Di era digital ini, mengecek NIK KTP tak perlu lagi repot antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kini, Anda bisa melakukannya secara online dengan mudah dan cepat.
Cara cek NIK KTP online sangat mudah sehingga kalian bisa mengurusnya secara cepat dan tak perlu memakan waktu yang banyak.
Terdapat 6 cara mudah cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil. Berikut ini akan memberikna panduannya kepada kalian.
Baca Juga
- Daftar Aplikasi Edit Video Gratis, Hasilkan Video Tanpa Watermark!
- 5 Aplikasi Edit Video, Ciptakan Konten Menakjubkan dengan Mudah!
1. Melalui Website LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.go.id
Kalian bisa melapornya melalui kemendagri.lapor.go.id untuk mengecek NIK KTP secara mandiri.
Namun, beberapa daerah mungkin memiliki website Disdukcapil daerah masing-masing yang menyediakan layanan pengecekan NIK KTP online.
2. Melalui Telepon HALLO DUKCAPLI 1500537
Simpan nomor HALLO DUKCAPLI 1500537 lalu kalian bisa telpon untuk sesuai kebutuhan kalian.
Baca Juga
- Sharp dan IDI Kampanyekan Udara Sehat dalam Ruangan Melalui Purefit Mini Series
- 5 AI Gratis Ini Rekomendid Banget buat Naikin Produktivitasmu: Don't Miss it
3. Melalui WHATSAPP HALLO DUKCAPIL 08118005373
WhatsApp menjadi salah satu metode termudah untuk mengecek NIK KTP online Melalui nomor HALLO DUKCAPIL 08118005373.
4. Melalui media sosial
Dukcapil memiliki akun media sosial yang melayani pengecekan NIK KTP. Anda bisa mengirim pesan langsung ke akun Twitter atau Instagram resmi Dukcapil
5. E-MAIL HALLO DUKCAPIL: [email protected]
Pengecekan NIK KTP juga bisa dilakukan melalui email. Berikut langkah-langkahnya: