FIN.CO.ID - Ini daftar handphone (HP) yang mengalami paparan radiasi tinggi. HP Xiaomi jumlah paling banyak.
Xiaomi menjadi produk Hp dengan tingkat paparan radiasi yang tinggi sementara itu satu lagi merupakan produk samsung.
Perlu diketahui hp memancarkan radiasi gelombang elektromagnetik dalam jumlah kecil, sehingga dapat menimbulkan beberapa dampak kesehatan.
Berdasarkan laporan dari Stockytic mengungkap jika handphone Xiaomi paling dominasi, seperti; Xiaomi Mi A1, Xiaomi Mi A1 LTE Dual Sim, Xiaomi Mi Max 3, Xiaomi Mi Mix 3 5G
Xiaomi Mi A1 memancarkan radiasi yang sangat tinggi mencapai 1,75 W/kg yang bisa diserap telinga dan 0,76 W/kg bisa diserap tubuh sebagaimana dikutip Gizchina pada Kamis, 6 Juni 2024.
Selanjutnya Mi Max 3 mencapai 1,58 W/kg yang bisa diserap telinga dan 1,42 W/kg bisa diserap tubuh. Selanjutnya, Mi Max 3 5G menyerap serupa pada telinga tapi radiasi pada tubuh lebih tinggi lagi yaitu, 1,56 W/kg.
Selain HP Xiaomi, Samsung Galaxy A23 5G memiliki tingkat SAR mendekati 1,5 W/kg untuk telinga dan tubuh.
Baca Juga
Lanjutnya Samsung Galaxy Z Fold 4 dan Z Fold 5 menunjukkan tingkat radiasi yang mengkhawatirkan.
Samsung Z Fold 4 mencapai 1,30 W/KG dan 1.51 W.kg, dan Z Fold 5 mencapai 1,24 W/kg.
Perlu dicatat bahwa daftar ponsel tersebut tidak mewakili nilai radiasi semua model smartphone baik Xiaomi dan Samsung.
Berdasarkan laporan stocklytics juga menyebut ada sejumlah ponsel kedua merek tersebut yang memiliki tingkat radiasi rendah.
Sementara itu terdapat beberapa merek handphone yang mengalami radiasi lebih rendah. Misalnya Google pixel 3a dan 4a dan seri iPhone 7 Apple semuanya berada di kisaran 1,36 W/kg hingga 1,39 W/kg (telinga).
Laporan ini berdasarkan dampak dari teknologi 5G dengan frekuensi yang lebih luas, 5G menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi emisi radiasi yang lebih tinggi dari smartphone.
Perlu diingat bahwa pentingnya produsen memprioritaskan praktik desain yang aman saat 5G semakin meluas.
Laporan Stocklytics menimbulkan kekhawatiran yang valid. Namun, penting diingat bahwa badan pengatur menetapkan batas SAR karena suatu alasan.