Tips n Trik . 11/02/2024, 08:35 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
FIN.CO.ID - NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
NIK tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
NIK bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang seumur hidup.
Mengapa orang ingin cek NIK mereka secara online?
Ada beberapa alasan yang mungkin bisa dikaitkan dengan ini, antara lain:
Pertanyaannya, bagaimana cara cek NIK online ini bisa dilakukan?
Well, untuk itu FIN punya jawabannya.
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahuinya.
Berikut 6 cara cek NIK online yang bisa kamu coba, pilih mana yang kamu anggap mudah dilakukan.
Melalui email, dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format tertentu.
Melalui media sosial, dengan menghubungi akun resmi Dukcapil di Twitter atau Instagram @dukcapilkemendagri.
Melalui SMS, dengan mengirimkan SMS ke nomor 0815-3636-9999 dengan format tertentu.
Melalui WhatsApp, dengan mengirimkan WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479 dengan data tertentu.
Melalui situs resmi Kemendagri, dengan mengakses situs ini dan memasukkan NIK di menu e-KTP.
PT.Portal Indonesia Media